KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi payung hukum penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan ketentuan lama yang saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang benar-benar utuh terkait perubahan skema penyaluran LPG 3 kg, khususnya setelah pengecer dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan. “Saat ini Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Kalau sebelumnya siklus penyaluran hanya sampai pangkalan, sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan dan subpangkalan,” ujar Laode dalam agenda Temu Media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Era Baru LPG 3 Kg: Penyaluran Dikunci, Penerima Disaring Berdasarkan Desil
KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi payung hukum penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan ketentuan lama yang saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang benar-benar utuh terkait perubahan skema penyaluran LPG 3 kg, khususnya setelah pengecer dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan. “Saat ini Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Kalau sebelumnya siklus penyaluran hanya sampai pangkalan, sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan dan subpangkalan,” ujar Laode dalam agenda Temu Media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
TAG: