ESDM menjawab tudingan aktivitas pertambangan biang keladi banjir Kalimantan Selatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim bahwa bencana banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada awal 2021 ini bukan disebabkan oleh aktivitas pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyebut bahwa pihaknya terus memantau pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan tambang batubara. Termasuk dari sisi pelaksanaan reklamasi yang harus mencapai 100%.

"Tentang banjir, selain intensitas hujan, reklamasi dilaksanakan dan dipantau sesuai dengan kewajibannya. Harus selesai 100%," kata Ridwan dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/1).


Lebih lanjut, dia pun memberikan gambaran bahwa luas bukaan tambang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito terhitung masih mini. Menurut data yang dipaparkan Ridwan, luas DAS Barito mencapai 6,2 juta hektare (ha). Sedangkan luas wilayah izin tambang sebanyak 1,8 juta ha.

Dari luas tersebut, yang sudah dibuka hingga tahun 2020 sebesar 14.000 ha, dengan luas penggunaan lahan tambang sebanyak 10.000 ha.

Baca Juga: Ini penyebab proyek pipa Trans Kalimantan masih mandek

"Jadi kalau dibandingkan luas DAS Barito yang 6,2 juta ha itu, angka-angka ini memperlihatkan perbandingan antara luas lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan saat ini dan luas DAS Barito secara keseluruhan," sambung Ridwan.

Lanjut dia, banjir berhari-hari yang merendam Kalsel menyebabkan empat wilayah tambang terdampak sehingga mengganggu aktivitas operasional. Empat wilayah tambang tersebut dikelola oleh PT Prolindo, PT Binuang Mitra Bersama, PT Arutmin Indonesia, dan PT Bhumi Rantau Energi.

Secara keseluruhan, banjir di Kalsel telah menghambat produksi dan distribusi batubara, sehingga pasokan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi terhambat.

"Yang terkendala itu tidak semuanya langsung kepada operasi penambangan, tapi infrastruktur jalan dan sungai. Misalnya pasokan bahan bakar untuk operasi tambangnya terkendala. Sebaliknya, truk dan kapal pengangkut juga terkendala," terang Ridwan.

Editor: Yudho Winarto