ESDM: Penetapan tarif listrik mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk efek corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif pada periode Kuartal II atau hingga Juni 2020. Keputusan tersebut ditetapkan dengan menghitung berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana. Menurutnya, keputusan untuk tidak mengubah tarif listrik periode April-Juni merupakan jalan tengah dari kondisi ketidakstabilan ekonomi saat ini.

Baca Juga: Tarif listrik tak berubah hingga tengah tahun nanti, ini kata pengamat


Rida bilang, penetapan itu juga sudah mempertimbangkan dampak dari wabah Corona yang menekan perekonomian dan daya beli masyarakat.

"Jadi itu sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi ekonomi. Adanya Corona, suka atau tidak ikut menekan kondisi ekonomi yang kurang menggembirakan," kata Rida saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (4/3).

Ada empat parameter pembentuk harga listrik, yakni kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan harga patokan batubara. Dalam periode tiga bulan, kata Rida, harga energi memang mengalami penurunan.

Namun, sambungnya, hal itu tidak serta merta bisa menurunkan tarif listrik PT PLN (Persero). Rida mengatakan, keputusan menaikkan atau menurunkan tarif listrik bukan lah hal yang mudah.

Sebab, ada kompleksitas pertimbangan selain kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Rida menyebut, beban PLN serta kemampuan subsidi dan kompensasi yang akan dibayarkan pemerintah juga menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Tarif listrik tak naik hingga Juni, ini yang dilakukan PLN

Pasalnya, sejak tahun 2017, pemerintah memiliki kebijakan untuk menahan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment). Sehingga, PLN tidak bisa dengan leluasa menyesuaian tarif listrik non-subsidi mengikuti pergerakan harga dari parameter yang ditentukan.

Editor: Yudho Winarto