KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) akan memperketat penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam kegiatan pertambangan. Tujuannya untuk mendorong persentase TKDN yang saat ini masih tergolong mini. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pengadaan barang yang diperoleh secara domestik (local expenditure) memang sudah tinggi. Baca Juga: Tahap Awal Investasi Mobil Listrik, Kewajiban TKDN 35%
ESDM perketat penggunaan TKDN di pertambangan minerba pada pengajuan RKAB tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) akan memperketat penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam kegiatan pertambangan. Tujuannya untuk mendorong persentase TKDN yang saat ini masih tergolong mini. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pengadaan barang yang diperoleh secara domestik (local expenditure) memang sudah tinggi. Baca Juga: Tahap Awal Investasi Mobil Listrik, Kewajiban TKDN 35%