KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski mendapat penolakan elemen masyarakat sipil, Presiden Jokowi tetap pada keputusannya untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. DPR dan pemerintah pun telah mengesahkan revisi Undang-Undang KPK dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9) siang ini. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengaku tidak kaget dengan sikap Jokowi tersebut. Ia punya analisis sendiri mengapa presiden akhirnya berani menyetujui revisi. Menurut Fahri, sikap Jokowi ini adalah puncak kekesalannya atas gangguan yang selama ini diciptakan KPK. "Nah inilah yang menurut saya puncaknya, Pak Jokowi merasa KPK adalah gangguan," kata Fahri lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/9).
Fahri Hamzah: Inilah puncaknya, Pak Jokowi merasa KPK adalah gangguan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski mendapat penolakan elemen masyarakat sipil, Presiden Jokowi tetap pada keputusannya untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. DPR dan pemerintah pun telah mengesahkan revisi Undang-Undang KPK dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9) siang ini. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengaku tidak kaget dengan sikap Jokowi tersebut. Ia punya analisis sendiri mengapa presiden akhirnya berani menyetujui revisi. Menurut Fahri, sikap Jokowi ini adalah puncak kekesalannya atas gangguan yang selama ini diciptakan KPK. "Nah inilah yang menurut saya puncaknya, Pak Jokowi merasa KPK adalah gangguan," kata Fahri lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/9).