KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Media Tbk (KBLV) dan entitas anaknya, PT Internux mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna membatalkan rencana pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR). Ditambah dengan dikirimnya surat kesanggupan membayar dari kedua perusahaan, Kominfo membuka peluang untuk tak mencabut IPFR dua perusahaan Grup Lippo ini. Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sunber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Fauzan Priyadhani bilang pencabutan gugatan dilayangkan First Media saat sidang pemeriksaan perkara di PTUN Jakarta, Senin (19/11).
First Media dan Internux cabut gugatan, Kominfo melunak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Media Tbk (KBLV) dan entitas anaknya, PT Internux mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna membatalkan rencana pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR). Ditambah dengan dikirimnya surat kesanggupan membayar dari kedua perusahaan, Kominfo membuka peluang untuk tak mencabut IPFR dua perusahaan Grup Lippo ini. Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sunber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Fauzan Priyadhani bilang pencabutan gugatan dilayangkan First Media saat sidang pemeriksaan perkara di PTUN Jakarta, Senin (19/11).