KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fitofarmaka merupakan Obat Bahan Alam yang telah teruji klinis khasiat dan keamanannya. Fitofarmaka sudah dikategorikan sebagai Obat, yaitu Obat yang berasal dari bahan alam yang sudah teruji klinis sama khasiatnya dengan obat dari sintesa kimia. Meskipun Pemerintah sudah membuat Formularium Fitofarmaka, namun fitofarmaka belum masuk Formularium Nasional Obat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga banyak dokter belum dapat meresepkannya untuk pasien JKN. Karena belum adanya regulasi yang menetapkan fitofarmaka setara dengan obat sintesa kimia, maka pihak asuransi kesehatan swasta pun belum dapat menerima klaim peresepan fitofarmaka di rumah sakit, klinik maupun apotek, karena masih dianggap sebagai golongan obat tradisional.
Fitofarmaka Diharapkan Masuk JKN Agar Bisa Diresepkan untuk Pasien BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fitofarmaka merupakan Obat Bahan Alam yang telah teruji klinis khasiat dan keamanannya. Fitofarmaka sudah dikategorikan sebagai Obat, yaitu Obat yang berasal dari bahan alam yang sudah teruji klinis sama khasiatnya dengan obat dari sintesa kimia. Meskipun Pemerintah sudah membuat Formularium Fitofarmaka, namun fitofarmaka belum masuk Formularium Nasional Obat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga banyak dokter belum dapat meresepkannya untuk pasien JKN. Karena belum adanya regulasi yang menetapkan fitofarmaka setara dengan obat sintesa kimia, maka pihak asuransi kesehatan swasta pun belum dapat menerima klaim peresepan fitofarmaka di rumah sakit, klinik maupun apotek, karena masih dianggap sebagai golongan obat tradisional.