Ford tersandung bea masuk



JAKARTA. Perusahaan otomotif asal Amerika Serikat PT Ford Motor Indonesia (Ford Indonesia) kini tengah jadi perhatian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemungut pajak dan cukai itu menelisik adanya kejanggalan atas pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor mobil Ford Everest.

Kejanggalan bermula saat Ford Indonesia mengimpor dua seri Ford Everest, yakni versi tujuh tempat duduk dan 10 tempat duduk. Berdasar Peraturan Pemerintah No 12/2006 tentang Pajak Barang Mewah, tarif PPn BM mobil tujuh tempat duduk sebesar 20%, sedang varian 10 hingga 15 orang tarifnya: 10%.

Publik selama ini hanya mengenal Ford Everest sebagai mobil tujuh  tempat duduk. Dari situlah, muncul dugaan, Ford Indonesia yang telah hengkang dari Indonesia itu mengimpor mobil tujuh tempat duduk dengan izin impor mobil 10 tempat duduk.


Denny Surjantoro, Kepala Sub Informasi dan Komunikasi Direktorat Bea dan Cukai menyebut, Ford diduga melanggar pemberitahuan pembayaran PPnBM untuk pos yang berbeda. "Sekarang audit on going, kami teliti Ford," kata Denny ke KONTAN Jumat (16/9).

Ford  mengimpor Ford Everest 10 tempat duduk periode 2007-2013 dengan jumlah mencapai 894 unit. Khusus tahun 2008 saja, impor Ford Everest seluruhnya adalah versi 10 tempat duduk, tak ada yang tujuh tempat duduk.

Sumber KONTAN yang mengetahui masalah ini bilang, Ford Indonesia impor Ford Everest 10 tempat duduk dengan modifikasi tempat duduk bagian belakang. Mobil yang di negeri asalnya itu memiliki tujuh tempat duduk dirombak menjadi 10 tempat duduk dengan desain seadanya saat melewati pabean Indonesia. Sesampai di Indonesia, Ford menjual Ford Everest 10 tempat duduk dengan dua opsi: mau tujuh tempat duduk atau 10 tempat duduk.

Editor: Dupla Kartini