G7 sepakat untuk mengenakan pajak pada perusahaan seperti Google, Apple, dan Amazon



KONTAN.CO.ID - LONDON. Negara-negara G7 mencapai kesepakatan penting pada Sabtu untuk mengejar perpajakan global yang lebih tinggi pada bisnis multinasional seperti Google, Apple, dan Amazon. Negara-negara kaya ini menyetujui dukungan tarif pajak perusahaan global minimal 15% dan pajak yang lebih besar di negara tempat mereka menjual barang dan jasa.

"Para menteri keuangan G7 telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital global," kata menteri keuangan Inggris Rishi Sunak setelah memimpin pertemuan dua hari di London.

Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mengatakan, komitmen yang signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya ini akan mengakhiri perlombaan penurunan pajak secara global.


Kesepakatan yang direncanakan selama bertahun-tahun ini juga diharapkan untuk mengakhiri pajak layanan digital nasional yang dipungut oleh Inggris dan negara-negara Eropa lainnya yang menurut Amerika Serikat ditargetkan secara tidak adil kepada raksasa teknologi AS.

Baca Juga: Pajak Karbon

Namun, langkah-langkah tersebut pertama-tama perlu menemukan kesepakatan yang lebih luas pada pertemuan G20 yang akan berlangsung bulan depan di Venesia. “Ini rumit dan ini adalah langkah awal,” kata Sunak.

Para menteri G7 yang terdiri dari Inggris, AS, Jerman, Kanada, Jepang, Prancis, dan Italia ini juga setuju untuk mendorong perusahaan-perusahaan menyatakan dampak lingkungan mereka dengan cara yang lebih terstandar sehingga investor dapat memutuskan dengan lebih mudah apakah akan berinvestasi di perusahaan tersebut. Ini terutama menjadi usulan Inggris.

Negara-negara kaya telah berjuang selama bertahun-tahun untuk menyepakati cara untuk meningkatkan lebih banyak pendapatan dari perusahaan multinasional besar seperti Google, Amazon, dan Facebook. Perusahaan-perusahaan ini sering membukukan keuntungan di yurisdiksi di mana mereka membayar pajak sedikit atau tidak membayar sama sekali.

Baca Juga: Pemerintah mengusulkan tarif PPN naik menjadi 12%

Editor: Wahyu T.Rahmawati