Gagal bayar KSP Indosurya, kuasa hukum Henry Surya salahkan Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Akibat gagal bayar itu, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA). Kuasa Hukum Henry Surya, Juniver Girsang menghormati proses hukum berjalan dan meminta kliennya segera bertanggung jawab terhadap uang nasabah tersebut.

Baca Juga: Bareskrim berpotensi jerat tersangka Koperasi Indosurya dengan Undang-Undang TPPU


“Kami minta kepada klien untuk bertanggung jawab dan harus dipenuhi. Kalau dia tidak tanggung jawab maka sudah kabur ke luar negeri, tapi ini tidak,” kata Juniver kepada Kontan.co.id, Senin (11/5).

Menurutnya, kasus gagal bayar itu diklaim bukanlah masalah pengelolaan dana. Justru akibat efek domino kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya sehingga nasabah koperasi melakukan penarikan dana secara besar-besaran.

Dengan begitu, terjadi missmatch atau ketidakseimbangan antara jumlah uang masuk dengan bunga pinjaman yang dibayarkan ke nasabah. Seharusnya, mereka tidak menarik pinjaman jatuh tempo sehingga perusahaan tidak terbebani pembayaran bunga.

Multiple effect kejadian Jiwasraya membuat simpanan pinjaman banyak ditarik nasabah sehingga uang perusahaan tidak bisa muter. Kejadian Jiwasraya sejak November 2019 udah buat susah dan Februari 2020 dana koperasi sudah tidak bisa penuhi kewajiban ke nasabah,” jelas dia.

Baca Juga: Otto Hasibuan: Harusnya KSP Indosurya berstatus pailit bukan PKPU

Meski demikian, kliennya berjanji akan bayarkan kewajiban ke nasabah dan tengah menyiapkan program serta proposal terkait restrukturisasi pinjaman. Namun ia tidak bisa memastikan kapan pembayaran tersebut bisa direalisasikan.

Terkait potensi gagal bayar yang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun, Koperasi Indosurya juga akan melakukan audit secara internal dengan menggandeng auditor independen. Ia mengatakan, hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan sebenarnya.

Editor: Tendi Mahadi