KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Akibat gagal bayar itu, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA). Kuasa Hukum Henry Surya, Juniver Girsang menghormati proses hukum berjalan dan meminta kliennya segera bertanggung jawab terhadap uang nasabah tersebut. Baca Juga: Bareskrim berpotensi jerat tersangka Koperasi Indosurya dengan Undang-Undang TPPU
Gagal bayar KSP Indosurya, kuasa hukum Henry Surya salahkan Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Akibat gagal bayar itu, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA). Kuasa Hukum Henry Surya, Juniver Girsang menghormati proses hukum berjalan dan meminta kliennya segera bertanggung jawab terhadap uang nasabah tersebut. Baca Juga: Bareskrim berpotensi jerat tersangka Koperasi Indosurya dengan Undang-Undang TPPU