Gandeng 38 Bank, BP Tapera Salurkan KPR FLPP Senilai Rp 23 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 38 bank sebagai Bank Penyalur KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2022.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan 200 ribu unit rumah subsidi KPR FLPP untuk disalurkan di tahun 2022 dengan nilai Rp 23 triliun.

"Jumlah itu terdiri dari Rp 19,1 triliun dana DIPA (alokasi APBN 2022) dan Rp 3,9 triliun dari pengembalian pokok," kata Adi, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (6/1).


Dia menambahkan, bahwa target tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Adi berharap dana tersebut terserap dan dapat menjangkau calon debitur sehingga bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kebutuhan perumahan bagi MBR.

Baca Juga: Gejot KPR, BRI Ajukan Kuota FLPP 100.000 Unit di 2022

Selain itu, perjanjian kerja sama ini akan menjadi pedoman dan landasan sinergi antara BP Tapera dengan bank penyalur dalam operasional penyaluran dana FLPP. Kerja sama ini meliputi penyaluran dan pengembalian dana FLPP melalui KPR Sejahtera.

Penyaluran FLPP ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peraturan BP Tapera No. 9 tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui FLPP.

Adapun bank yang terlibat meliputi tujuh Bank Nasional antara lain BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah dan 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD) diantaranya BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan dan BPD Sulawesi Selatan Syariah.

Kemudian BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, BPD Kalimantan Timur, Bank NTB, BPD Papua, BPD Kalsel, Bank DKI, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah.

Lalu Bank NTT, Bank Nagari, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, BPD Nagari Syariah, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD SUmut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, BPD Jawa Barat dan Banten.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, BJB Ajukan Kenaikan Penyaluran KPR FLPP Hingga 50% Dibanding 2021

Sebagai operator investasi perumahan (OIP), BP Tapera wajib menerapkan manajemen risiko agar potensi risiko dalam pengelolaan dana FLPP dapat diminimalkan. BP Tapera juga wajib  memenuhi kebijakan investasi pemerintah, perjanjian investasi serta peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai investasi pemerintah beserta perubahannya.

“Untuk itu, dalam penyaluran dana FLPP Tahun 2022 ini, kami menginginkan komitmen Bank Penyalur FLPP dengan kewajiban untuk menyampaikan secara rinci rencana realisasi bulanan hingga akhir tahun berjalan yang akan dievaluasi secara periodik,” terangnya.

Editor: Anna Suci Perwitasari