KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan untuk mengkaji pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau 24 jam penuh, bagi seluruh kendaraan bermotor di ruas jalan Ibu Kota, tak terkecuali roda dua. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini dilakukan dalam upaya menekan pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19 sehingga potensi penyebaran wabah tidak terbuka lebar. Baca Juga: Ganjil-Genap: Hari ini tanggal ganjil (11/8), cek jalan terlarang pelat genap
Ganjil genap di DKI Jakarta akan berlaku untuk motor bila hal ini terjadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan untuk mengkaji pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau 24 jam penuh, bagi seluruh kendaraan bermotor di ruas jalan Ibu Kota, tak terkecuali roda dua. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini dilakukan dalam upaya menekan pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19 sehingga potensi penyebaran wabah tidak terbuka lebar. Baca Juga: Ganjil-Genap: Hari ini tanggal ganjil (11/8), cek jalan terlarang pelat genap