KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap resmi diberlakukan di kawasan Puncak, Bogor. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Puncak. Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak tersebut berlaku mulai Jumat (3/9) kemarin setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.
Ganjil genap di Puncak berlaku untuk motor dan mobil, ini kata Kemenhub
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap resmi diberlakukan di kawasan Puncak, Bogor. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Puncak. Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak tersebut berlaku mulai Jumat (3/9) kemarin setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.