Ganjil genap di Puncak berlaku untuk motor dan mobil, ini kata Kemenhub



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap resmi diberlakukan di kawasan Puncak, Bogor. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Puncak. 

Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak tersebut berlaku mulai Jumat (3/9) kemarin setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional. 


“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada Sabtu (4/9) dalam keterangan resminya. 

Baca Juga: Catat, ganjil genap di Kota Bandung mulai berlaku Jumat (3/9) di jalan ini

Budi Setiyadi juga mengungkapkan bahwa dukungan tersebut diberikan bukan tanpa alasan. Ia menyampaikan latar belakang di balik perlunya kebijakan ganjil genap di Puncak. 

“Karena seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” tambahnya. 

Aturan ganjil genap di Puncak Bogor ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur Puncak. 

“Kami dari Kementerian Perhubungan siap membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya nanti tentunya berasal dari Kementerian Perhubungan,” tandasnya. 

Editor: Herlina Kartika Dewi