​Ganjil-genap Jakarta berlaku mulai hari ini, cek ruas jalan, waktu, dan pengecualian



KONTAN.CO.ID - Kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta selama masa PPKM Level 4. 

Ganjil-genap DKI Jakarta mulai berlaku sejak tanggal 12 - 16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengimbau kepada pengguna jalan diimbau agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan.


Selain itu, pengguna jalan juga harus mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, utamakan keselamatan di jalan, dan batasi aktivitas keluar rumah untuk keperluan esensial.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta terapkan ganjil-genap mulai 12 Agustus di sejumlah jalan ini

Ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap

Kebijakan ganjil-genap diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Dikutip dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut daftar ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta:

  1. Jl. Jenderal Sudirman
  2. Jl. M.H. Thamrin
  3. Jl. Medan Merdeka Barat
  4. Jl. Majapahit
  5. Jl. Gajah Mada
  6. Jl. Pintu Besar Selatan
  7. Jl. Hayam Wuruk
  8. Jl. Jenderal Gatot Subroto
Baca Juga: Ingat ya, STRP tetap jadi syarat pekerja masuk Jakarta meski tak ada penyekatan