KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi / Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap Jakarta mulai Senin 3/8/2020. Kebijakan ganjil genap ini menyasal sejumlah ruas jalan protokol. Selain itu, ganjil genap Jakarta juga berlaku di gerbang tol di wilayah ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan penerapan ganjil genap ini masih sama dengan aturan yang diterapkan sebelumnya. "Mulai 3 Agustus 2020 usai libur panjang ini, akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ujar Syafrin kepada Kompas.com, beberapa hari lalu. Baca juga: Lelang mobil Grand Livina di Jakarta murah, uang jaminan Rp 12 juta dibuka hingga 5/8
Ganjil genap Jakarta juga berlaku di 28 gerbang tol, ini daftarnya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah Provinsi / Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap Jakarta mulai Senin 3/8/2020. Kebijakan ganjil genap ini menyasal sejumlah ruas jalan protokol. Selain itu, ganjil genap Jakarta juga berlaku di gerbang tol di wilayah ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan penerapan ganjil genap ini masih sama dengan aturan yang diterapkan sebelumnya. "Mulai 3 Agustus 2020 usai libur panjang ini, akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ujar Syafrin kepada Kompas.com, beberapa hari lalu. Baca juga: Lelang mobil Grand Livina di Jakarta murah, uang jaminan Rp 12 juta dibuka hingga 5/8