KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memotong gaji karyawan dan direksi untuk membayar kompensasi atas kerugian pelangan PLN yang mencapai Rp 1 triliun akibat blackout atau pemadaman listrik secara massal pada Minggu (4/8) sampai Senin (5/8). Dalam Permen ESDM No 27/2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN, memang tidak diatur sumber dana sebagai pengganti atas kerugian pelanggan PLN. Maka memang ada kebijakan dari Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani untuk memotong gaji karyawan. Baca Juga: Serikat Pekerja: Masa PLN mau menumbalkan karyawannya? Enggak boleh itu..
Ganti rugi pelanggan PLN bisa kurangi laba bersih, bukan pangkas gaji pegawai!
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memotong gaji karyawan dan direksi untuk membayar kompensasi atas kerugian pelangan PLN yang mencapai Rp 1 triliun akibat blackout atau pemadaman listrik secara massal pada Minggu (4/8) sampai Senin (5/8). Dalam Permen ESDM No 27/2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN, memang tidak diatur sumber dana sebagai pengganti atas kerugian pelanggan PLN. Maka memang ada kebijakan dari Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani untuk memotong gaji karyawan. Baca Juga: Serikat Pekerja: Masa PLN mau menumbalkan karyawannya? Enggak boleh itu..