KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaga Pasokan minyak goreng, pemerintah telah memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada produksi minyak goreng curah. Kebijakan ini telah berlaku sejak 31 Mei 2022 lalu, artinya kebijakan DMO dan DPO telah diimplementasikan lebih dari satu bulan. Meski telah berjalan selama lebih dari satu bulan, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono menilai kebijakan DMO dan DPO ini masih perlu ada evaluasi.
Gapki Desak Adanya Evaluasi Terhadap Kebijakan DMO dan DPO pada Minyak Goreng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaga Pasokan minyak goreng, pemerintah telah memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada produksi minyak goreng curah. Kebijakan ini telah berlaku sejak 31 Mei 2022 lalu, artinya kebijakan DMO dan DPO telah diimplementasikan lebih dari satu bulan. Meski telah berjalan selama lebih dari satu bulan, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono menilai kebijakan DMO dan DPO ini masih perlu ada evaluasi.