Gapki Desak Adanya Evaluasi Terhadap Kebijakan DMO dan DPO pada Minyak Goreng



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jaga Pasokan minyak goreng, pemerintah telah memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada produksi minyak goreng curah.

Kebijakan ini telah berlaku sejak 31 Mei 2022 lalu, artinya kebijakan DMO dan DPO telah diimplementasikan lebih dari satu bulan.

Meski telah berjalan selama lebih dari satu bulan, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono menilai kebijakan DMO dan DPO ini masih perlu ada evaluasi.


“Untuk kebijakan DMO dan DPO perlu dievaluasi kembali, kebijakan DMO memang sudah diperbesar menjadi 1:7 namun ternyata masalah utamanya yaitu eksportir kesulitan mendapatkan kapal untuk kebutuhan ekspor CPO,” kata Eddy pada Kontan.co.id, Senin (11/7).

Baca Juga: Petani Sawit Keluhkan Pungatan Ekspor CPO

Sementara untuk kebijakan DPO untuk minyak goreng curah saat ini perlu ada evaluasi dalam penetapan harga. Dimana penetapan harga DPO seharusnya lebih rendah dari pada harga riil.

Namun kata Eddy, saat ini keadaanya berbalik, DPO untuk minyak goreng curah saat ini Rp 10.600 per kg, sedangkan harga CPOnya lebih rendah yaitu 7.000 per kg.

“Artinya ini sudah tidak sesuai, maka dari itu perlu ada evaluasi,” tutur Eddy.

Eddy juga menjelaskan, kesulitan eksportir dalam memperoleh kapal ekspor juga berimbas kepada penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik petani.

Baca Juga: Kemenperin Catat Penyaluran Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Capai 81,72%

Meskipun produsen CPO sudah mengantongi dokumen persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan. Karena stok melimpah yang diakibatkan kesulitan ekspor akibat tidak dapat kapal, produsen pun tidak bisa menyerap TBS dari petani, sehingga harga TBS menjadi turun.

Editor: Noverius Laoli