KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (Gappri) berharap agar Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam setiap mengambil kebijakan berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau untuk lebih memperhatikan berbagai faktor antara lain kondisi ekonomi yang masih sulit, dan juga suhu politik yang cenderung memanas menjelang pemilu. "Harapan kami sebagai pengusaha, Kemkeu sepikiran dan sepemahaman agar tidak ada generalisasi jenis kretek dan rokok putih. Kemudian kami berharap Kebijakan Cukai 2019 status quo, tetap sesuai dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2018," ucap Ketua Umum GAPPRI, Ismanu Soemiran dalam keterangannya, Kamis (30/8). Asal tahu saja, dalam PMK No 146/2017 diatur ketentuan pengurangan golongan atau layer tarif cukai. Adapun penerapan kenaikan tarif bagi industri yang memproduksi rock putih dan rokok kretek. Caranya menghitung total kumulasi produksi keduanya, mulai tahun 2019. Penyamaan tarif cukai antara jenis rokok SKM dan SPM pada 2020, dan menghilangkan golongan I-B SKT.
Gappri: Cukai tinggi, rokok ilegal meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (Gappri) berharap agar Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam setiap mengambil kebijakan berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau untuk lebih memperhatikan berbagai faktor antara lain kondisi ekonomi yang masih sulit, dan juga suhu politik yang cenderung memanas menjelang pemilu. "Harapan kami sebagai pengusaha, Kemkeu sepikiran dan sepemahaman agar tidak ada generalisasi jenis kretek dan rokok putih. Kemudian kami berharap Kebijakan Cukai 2019 status quo, tetap sesuai dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2018," ucap Ketua Umum GAPPRI, Ismanu Soemiran dalam keterangannya, Kamis (30/8). Asal tahu saja, dalam PMK No 146/2017 diatur ketentuan pengurangan golongan atau layer tarif cukai. Adapun penerapan kenaikan tarif bagi industri yang memproduksi rock putih dan rokok kretek. Caranya menghitung total kumulasi produksi keduanya, mulai tahun 2019. Penyamaan tarif cukai antara jenis rokok SKM dan SPM pada 2020, dan menghilangkan golongan I-B SKT.