Gara-gara Donald Trump ngambek, RI dicoret dari daftar negara berkembang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS) lewat Kantor Perwakilan Perdagangan atau Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO) mengeluarkan Indonesia dari daftar negara- negara berkembang. 

Dilansir dari Reuters, Minggu (23/2/2020), Trump mengaku jengkel dan merasa negaranya banyak dirugikan lantaran banyak negara yang pura-pura jadi negara berkembang agar mendapatkan perlakuan istimewa dalam beberapa kesepakatan dagang di WTO. 

Di tahun lalu, Presiden AS dari Partai Republik ini pernah mengungkapkan kekecewannya pada negara-negara yang ekonominya sudah cukup besar, namun engggan melepaskan statusnya sebagai negara berkembang di WTO. 


Baca Juga: Coret Indonesia dari daftar negara berkembang, ini maksud terselubung Amerika

"WTO itu rusak ketika negara-negara kaya di dunia mengklaim sebagai negara berkembang untuk menghindari aturan-aturan WTO dan mendapat perlakuan khusus. Tak boleh lagi!" ujar Trump dalam akun Twitternya. 

Saat itu, Trump mengirimkan memo kekecewaannya yang meminta perwakilannya di WTO, yakni USTR, agar mencabut status negara berkembang pada sejumlah negara anggota WTO dan melobi organisasi itu agar lebih selektif dalam aturan status negara berkembang yang dinilainya merugikan AS dalam kesepakatan dagang multilateral. 

Baca Juga: Sri Mulyani dukung OECD segera selesaikan panduan pemajakan industri digital

Dalam memo itu, Trump "ngambek" karena beberapa negara seperti China yang mengambil banyak keuntungan dari status mereka, untuk mempertahankan tarif bea masuk dan hambatan perdagangan lainnya guna mendorong industri dalam negeri mereka sendiri. 

AS menggandeng Jepang dan Uni Eropa merumuskan cara agar aturan di WTO tersebut bisa direvisi. Namun, mengubah aturan di WTO bukan hal mudah lantaran organisasi yang dibentuk tahun 1995 itu punya mekanisme sendiri karena memiliki 164 negara anggota. 

Baca Juga: Menristek bilang Indonesia belum layak disebut negara maju, kenapa?

Menyandang status sebagai negara berkembang memang menguntungkan dari sisi perdagangan. Ini karena barang impor dari negara berkembang yang masuk ke AS mendapatkan bea masuk yang lebih rendah ketimbang komoditas negara maju. 

Aturan memberikan perlakukan istimewa dalam perdagangan bagi negara-negara berkembang ditujukan untuk membantu negara-negara tersebut keluar dari kemiskinan. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie