KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi industri asuransi jiwa ke instrumen obligasi korporasi menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Tren penurunan tersebut seiring dengan kewajiban pemenuhan 30% investasi asuransi jiwa ke surat berharga negara (SBN). Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Oktober 2019, investasi ke obligasi korporasi turun 9,07% year on year (yoy) menjadi Rp 27,73 triliun. Sebaliknya, investasi ke SBN meningkat hingga 19,15% menjadi Rp 72,66 triliun. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memperkirakan tren penurunan tersebut karena perusahaan asuransi jiwa diwajibkan memenuhi ketentuan minimal porsi investasi ke SBN yaitu 30% dari total investasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.5/2016 Tentang Penempatan Investasi Asuransi di SBN.
Gara-gara kewajiban SBN 30%, investasi asuransi jiwa ke obligasi korporasi turun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi industri asuransi jiwa ke instrumen obligasi korporasi menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Tren penurunan tersebut seiring dengan kewajiban pemenuhan 30% investasi asuransi jiwa ke surat berharga negara (SBN). Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Oktober 2019, investasi ke obligasi korporasi turun 9,07% year on year (yoy) menjadi Rp 27,73 triliun. Sebaliknya, investasi ke SBN meningkat hingga 19,15% menjadi Rp 72,66 triliun. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memperkirakan tren penurunan tersebut karena perusahaan asuransi jiwa diwajibkan memenuhi ketentuan minimal porsi investasi ke SBN yaitu 30% dari total investasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.5/2016 Tentang Penempatan Investasi Asuransi di SBN.