KONTAN.CO.ID - LAMPUNG. Rombongan keluarga yang memanfaatkan jalan tol di Lampung mengalami nasib apes. Pasalnya, gara-gara menggunakan satu kartu tol (e-toll) untuk dua kendaraan, mereka harus membayar denda sebesar Rp 556.000. Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, saat kejadian itu rombongan keluarganya menggunakan dua mobil saat hendak mengantarkan berobat kakaknya tertua ke Sidomulyo. Karena ingin menyingkat waktu, pihaknya memanfaatkan jalan bebas hambatan tersebut dan masuk melalui pintu tol di kawasan industri Lematang. Saat masuk di pintu tol itu, kendaraan yang dikendarainya tak mengalami masalah. Sebab, saldo di dalam kartu e-toll miliknya berfungsi. Namun demikian, kondisi berbeda dialami mobil satunya yang dikendarai kakaknya. Mobilnya tak bisa masuk karena saldonya tidak mencukupi saat itu.
Gara-gara pakai 1 kartu tol untuk 2 kendaraan, pengemudi didenda setengah juta
KONTAN.CO.ID - LAMPUNG. Rombongan keluarga yang memanfaatkan jalan tol di Lampung mengalami nasib apes. Pasalnya, gara-gara menggunakan satu kartu tol (e-toll) untuk dua kendaraan, mereka harus membayar denda sebesar Rp 556.000. Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, saat kejadian itu rombongan keluarganya menggunakan dua mobil saat hendak mengantarkan berobat kakaknya tertua ke Sidomulyo. Karena ingin menyingkat waktu, pihaknya memanfaatkan jalan bebas hambatan tersebut dan masuk melalui pintu tol di kawasan industri Lematang. Saat masuk di pintu tol itu, kendaraan yang dikendarainya tak mengalami masalah. Sebab, saldo di dalam kartu e-toll miliknya berfungsi. Namun demikian, kondisi berbeda dialami mobil satunya yang dikendarai kakaknya. Mobilnya tak bisa masuk karena saldonya tidak mencukupi saat itu.