Gara-gara pakai 1 kartu tol untuk 2 kendaraan, pengemudi didenda setengah juta



KONTAN.CO.ID - LAMPUNG. Rombongan keluarga yang memanfaatkan jalan tol di Lampung mengalami nasib apes. Pasalnya, gara-gara menggunakan satu kartu tol (e-toll) untuk dua kendaraan, mereka harus membayar denda sebesar Rp 556.000. 

Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, saat kejadian itu rombongan keluarganya menggunakan dua mobil saat hendak mengantarkan berobat kakaknya tertua ke Sidomulyo. Karena ingin menyingkat waktu, pihaknya memanfaatkan jalan bebas hambatan tersebut dan masuk melalui pintu tol di kawasan industri Lematang. 

Saat masuk di pintu tol itu, kendaraan yang dikendarainya tak mengalami masalah. Sebab, saldo di dalam kartu e-toll miliknya berfungsi. Namun demikian, kondisi berbeda dialami mobil satunya yang dikendarai kakaknya. Mobilnya tak bisa masuk karena saldonya tidak mencukupi saat itu. 


Mengetahui mobil yang dikendarai kakaknya mengalami masalah, ia lalu turun dari mobil dan hendak mencari petugas jaga di pintu tol tersebut. Namun sayangnya, upaya yang dilakukan itu tidak membuahkan hasil. Sebab, tidak ditemukan satu orang penjaga di lokasi tersebut. 

Baca Juga: Arus balik libur Imlek, Jasa Marga catat 114 ribu kendaraan kembali ke Jabodetabek

Oleh karena itu, ia lalu berinisiatif untuk menempelkan kartu e-toll yang dimilikinya dan ternyata bisa membuka pintu otomatis tersebut.  "Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto, Minggu (14/2/2021). 

Masalah kemudian muncul saat hendak keluar di Pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan. Mengetahui mobil yang dikendarai kakaknya hendak keluar, dirinya turun dan hendak menempelkan kartunya. Tapi saat itu dilarang oleh petugas dengan alasan satu kartu tidak bisa digunakan untuk dua mobil. 

Baca Juga: Luhut: Tol Tebing Tinggi buka Desember, Parapat-Kualanamu cuma 1,5 jam

"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" kata Yanto. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie