KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Seperti tax amnesty pada lima tahun silam, tarif pengampunan pajak yang diberikan lebih rendah dari ketentuan tarif tertinggi pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang berlaku saat ini sebesar 30%. Agenda tersebut Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disepakati bersama antara Panita Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI dan pemerintah pekan ini. Kemudian rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI pekan depan, untuk segera dijadikan UU.
Gelar program pengungkapan sukarela wajib pajak, pemerintah tawarkan tarif 6%-18%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Seperti tax amnesty pada lima tahun silam, tarif pengampunan pajak yang diberikan lebih rendah dari ketentuan tarif tertinggi pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang berlaku saat ini sebesar 30%. Agenda tersebut Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disepakati bersama antara Panita Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI dan pemerintah pekan ini. Kemudian rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI pekan depan, untuk segera dijadikan UU.