Genjot investasi, pemerintah akan mengatur pajak daerah melalui omnibus law



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah bakal mengatur tarif pajak daerah, sebagai bentuk realisasi percepatan investasi. Rencana itu tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan yang merangkum beberapa ketentuan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Prima mengatakan, rasionalisasi tarif PDRD akan diatur oleh pemerintah pusat untuk jenis-jenis pajak tertentu.

Baca Juga: Bappenas akan akan implementasikan kecerdasan buatan pengganti eselon III dan IV


Sayang, Prima belum bisa menyampaikan pajak daerah apa saja yang bakal disesuaikan dari setidaknya lima pajak provinsi dan 11 pajak kabupaten/kota.

“Yang jelas pemerintah pusat bisa mengatur tarif pajak daerah tertentu. Kan nanti akan diatur oleh aturan pelaksanaan di bawahnya,” kata Prima di kantor Kemenkeu, Jumat (29/11).

Sehingga, jika Omnibus Law Perpajakan sudah diundangkan akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kemudian dirujuk ke Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Prima menegaskan pemerintah tidak akan menghapus tarif PDRD sedikitpun. Fokus pemerintah adalah rasionalisasi pajak daerah yang bisa berdampak terhadap investasi.

Baca Juga: Pemerintah kejar pertumbuhan investasi langsung, Ekonom: Kualitas juga penting

Di sisi lain, ada pula pemberian fasilitas, sebagai penyeimbang. Makanya, pemerintah akan melakukan pendekatan ke pemangku kepentingan terkait.

Editor: Noverius Laoli