GIMNI desak pemerintah implementasikan minyak goreng wajib kemasan mulai Januari 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendesak pemerintah menjalankan kewajiban minyak goreng kemasan mulai Januari  2020. Hal ini sesuai dengan mandat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/2019 bahwa minyak goreng kemasan harus dimulai per 1 Januari 2020.

Ketua Umum GIMNI Bernard Riedo mengatakan, industri yang tergabung dalam GIMNI mendukung kebijakan minyak goreng wajib kemasan mulai awal tahun depan.

Baca Juga: Mahkota Group (MGRO) resmi akuisisi PKS, begini dampaknya ke bisnis perseroan


"Kami ikut arahan pemerintah namun dan tetap mendukung kebijakan minyak goreng kemasan yang higienis," ujar Bernard Riedo dalam Seminar Minyak Goreng Kemasan Sederhana Halal dan Higienis, Kamis (21/11).

Hadir dalam seminar ini antara lain Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan periode 2016-2019, Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI, MP Tumanggor, Ketua Umum APROBI, Kanya Lakshmi, Sekjen GAPKI, dan Suhanto, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Dalam kesempatan tersebut, Sahat mengapresiasi kerja Enggartiasto selama menjabat Menteri Perdagangan karena dapat mewujudkan program menyak goreng kemasan ini.

"Saya sudah (ikuti) lima menteri, tetapi minyak goreng kemasan tidak berjalan. Barulah di era Pak Enggar minyak goreng kemasan bisa dijalankan," tutur Sahat.

Menurut Sahat, program minyak goreng kemasan merupakan momen besar bagi Indonesia untuk mengubah kebiasaan masyarakat, yang biasanya pakai curah untuk beralih lebih besar.

Baca Juga: Pasar menjanjikan, Belgia akan pacu ekspor kentang goreng ke Indonesia

"Jika tanggal 1 Januari 2020 dimulai, seharusnya Presiden (Jokowi) launching program ini. Dengan memakai minyak goreng kemasan maka biaya kesehatan (BPJS) dapat ditekan. Saran saya, program minyak goreng kemasan serius dibicarakan di kabinet sekarang," pintanya. 

Editor: Noverius Laoli