Golden Visa Antara Menarik Investasi atau Mengulangi Kesalahan Negara Lain?



KONTAN.CO.ID -  Kebijakan baru pemerintahan Joko Widodo di akhir masa jabatannya mendapat perhatian banyak kalangan, utamanya saat meluncurkan kebijakan golden visa untuk menarik para pengusaha dan orang kaya menanamkan modalnya di Indonesia dengan iming-iming visa emas.

Namun kisah kegagalan sejumlah negara dalam menerapkan kebijakan ini perlu jadi pelajaran bagi pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam menerapkan kebijakan golden visa ini.

Pada Kamis,  (25/7/2024) di Jakarta,  Presiden Jokowi telah secara resmi meluncurkan fasilitas Golden Visa Indonesia. Melalui fasilitas ini, Pemerintah Indonesia mengundang warga negara dunia untuk berinvestasi dan berkarya di Tanah Air.


Pada kesempatan peluncuran golden visa tersebut, Jokowi menyampaikan optimisme terhadap potensi besar Indonesia sebagai tujuan investasi global. Hal itu ditopang pertumbuhan ekonomi Indonesia yang baik, politik yang stabil dan bonus demografi serta sumber daya alam yang melimpah.

Baca Juga: Golden Visa Belum Tentu Tarik Investasi ke Indonesia

“Semua itu akan memberi multiplayer effect besar buat negara, mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM (sumber daya manusia), dan lain-lain,” ungkap Jokowi seperti dikutip dari situs resmi Setneg.go.id, Senin (29/7).

Lebih lanjut, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, peluncuran golden visa ini bertujuan memberikan kemudahan bagi warga negara asing untuk berinvestasi di Indonesia. 

Kendati begitu, presiden berharap dalam pemberian fasilitas golden visa tetap selektif. Termasuk, mencegah lolosnya orang-orang yang berpotensi membahayakan keamanan negara dan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional.

Sebagai bentuk konkret implementasi golden visa, Jokowi menyerahkan golden visa kepada pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae Yong yang jadi orang pertama yang mendapatkan golden visa.

Adapun dasar hukum pemberian golden visa adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. 

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Beberkan Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa

Dalam beleid tersebut diklasifikan visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas dan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp 76 miliar.

Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Sementara untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. 

Baca Juga: Apa Itu Golden Visa yang Baru Saja Diluncurkan Jokowi?

Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sementara untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.

Editor: Noverius Laoli