Grab: Revisi aturan taksi online itu kemunduran



JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang transportasi online tentu akan berdampak pada bisnis para pelaku usaha ini. Sebab, tarif perjalanan yang selama ini dipatok murah, akan diberlakukan tarif atas/bawah di masing-masing daerah operasional.   

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, berpendapat, selama tiga tahun Grab meluncurkan produk di Indonesia, dia tak melihat kemunduran dari sisi perekonomian di Indonesia. "Namun dalam perkembangan terakhir yang disebut adanya revisi PM 32, kami ada kekhawatiran potensi bangsa ini melangkah mundur," kata Ridzki, Jumat (17/3).

Dalam revisi PM 32 ada tiga poin yang disorot oleh Grab, mulai dari penetapan tarif batas bawah dan atas, kuota taksi online dan balik nama kendaraan.


Ridzki mengatakan, potensi kerugian ini berdampak pada mitra pengemudi dan pengguna transportasi online. Untuk pengguna, kata Ridzki, berpotensi kesulitan mendapatkan transportasi aman dan murah. Sementara bagi mitra, berpotensi kehilangan mendapat kehidupan lebih baik setelah bergabung dengan transportasi online.

Ridzki mengatakan, seharusnya revisi memberikan inovasi. Namun, revisi PM 32 ini, kata dia, bernuansa proteksionis dan membuat langkah mundur. "Bangsa Indonesia berpotensi dirugikan jangka panjang," kata Ridzki.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak Oktober 2016. Dalam masa sosialisasi tersebut, pihaknya memberikan pemahaman sekaligus merevisi PM tersebut.

Editor: Rizki Caturini