KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster dosis kedua atau vaksin Covid-19 dosis keempat secara gratis. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Seperti yang diketahui, sejak 24 Januari 2023 Kemenkes mengeluarkan kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan vaksin booster kedua tersebut diutamakan untuk masyarakat yang sudah lebih dari enam bulan mendapat vaksinasi pertama.
"Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi," ujarnya seperti yang dikutip dari
Kemkes.go.id. Menurutnya, pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan. Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi. Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.
Baca Juga: Ini Kata Menko Airlangga Soal Cara Pemerintah Menangani Pandemi Covid-19 Pada masa transisi dari pandemi ke endemi ini, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat. Wacana vaksin berbayar Adapun untuk vaksinasi berbayar, masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan. Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.
Tahun ini adalah tahun di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Dikatakan Budi, WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak COVID-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat COVID-19.
Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 11 Februari: Penambahan Vaksinasi Mencapai 86.613 Dosis "Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia," tuturnya.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie