KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah kembali memberikan subsidi fiskal dalam upaya mendorong industri mobil listrik dan properti pada tahun ini. Meskipun demikian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dinilai terbatas mengingat adanya pelemahan daya beli kelas menengah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan tiga aturan baru terkait insentif pajak untuk industri kendaraan listrik dan properti. Pertama, pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil listrik lokal yang diproduksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/2024.
Guyuran Insentif Fiskal Dinilai Berdampak Mini Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah kembali memberikan subsidi fiskal dalam upaya mendorong industri mobil listrik dan properti pada tahun ini. Meskipun demikian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dinilai terbatas mengingat adanya pelemahan daya beli kelas menengah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan tiga aturan baru terkait insentif pajak untuk industri kendaraan listrik dan properti. Pertama, pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil listrik lokal yang diproduksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/2024.