KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hari ini, Senin 3 Mei 2021 adalah 10 hari atau H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk para aparatur negara seperti pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, anggota TNI/Polsi dan pejabat negara lainnya jangan kaget bila uang di rekening semakin banyak. Kemungkinan, uang tersebut THR PNS 2021. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian THR untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya. “Saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari Setkab (29/4/2021). Presiden mengatakan pemberian THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
Jadwal pencairan THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
- Penerima Pensiun
- Penerima Pensiun
- Janda/Duda atau Anak dari PNS yang meninggal dunia atau Tewas
- Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak, dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak Penerima
- Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/meninggal dunia
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal Dunia
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/meninggal dunia
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau Tewas
- Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak.