Hadapi corona, OJK siapkan lima kebijakan ini terhadap industri non bank



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya mengeluarkan kebijakan stimulus kepada sektor perbankan dan pasar modal dalam meredam dampak pandemi corona (COVID-19) tetapi juga di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan, regulator telah menyiapkan lima kebijakan stimulus berupa relasaksi di sektor non-bank. Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaikan laporan secara berkala kepada OJK.

Baca Juga: Kata Gubernur BI: beda krisis 1997/1998, tahun 2008 dan kondisi saat ini


Kedua, untuk sementara waktu pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test kepada seseorang yang akan menduduki jabatan tertentu di sektor non-bank dilakukan melalui konferensi video,” kata Anto dalam siaran pers OJK, Jumat (27/3).

Ketiga, kebijakan penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan mulai dari penilaian kualitas pembiayaan yang ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar.

Baca Juga: Kabar gembira, debitur UMKM bisa dapat keringan kredit, berikut syaratnya

Sementara industri yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur atau nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Editor: Noverius Laoli