KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H atau tahun 2020 masehi. Bisakah calon jemaah haji menarik kembali biaya pelunasan haji? Jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Meski diambil setoran pelunasan Bipih, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H atau tahun 2021 M. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.
- bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
- fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
- fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;
- nomor telepon yang bisa dihubungi.