Hal penting tentang vaksinasi Moderna di Jakarta, syarat hingga lokasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin, 16 Agustus 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 Moderna untuk masyarakat umum. 

Sebelumnya, sesuai arahan Kementerian Kesehatan, vaksin Moderna disuntikkan untuk tenaga kesehatan sebagai booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Diperkirakan sekitar 1,5 juta tenaga kesehatan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga ini. 

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan mengalokasikan sekitar 5 juta dosis vaksin moderna untuk diberikan kepada masyarakat umum. 


Di Jakarta, tersedia 200.060 dosis vaksin Moderna yang akan disuntikkan kepada masyarakat. Namun, tidak sembarang orang bisa mendapatkan vaksin yang dikirim dari Amerika Serikat ini. 

Baca Juga: Distribusi Vaksin Timpang, Kasus Covid di Luar Jawa Terbang

Syarat Penerima 

Dinkes DKI mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 8561/-1.772.1 tentang siapa saja yang diprioritaskan untuk menerima vaksin Moderna.  Berikut rinciannya: 

1. Belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2;

2. Masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter;

3. Diberikan hanya kepada warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta dengan surat resmi minimal dari RT setempat. 

Surat tersebut juga mengatur bahwa vaksinas Moderna paling lambat dilakukan pada 3 Oktober 2021, dengan interval pemberian dosis kedua selama 28 hari. 

"Penyuntikan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat tanggal 3 Oktober 2021, sehingga dosis 2 diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Senin kemarin. 

Baca Juga: Sebelum vaksinasi Covid-19, ini syarat dan hal yang harus dilakukan ibu menyusui

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie