KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan pada Senin (9/9). Perluasan ganjil-genap berlaku untuk 25 ruas jalan, dengan penerapan waktu Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional. Kendati demikian tidak semua kendaraan diberlakukan ganjil-genap, ada 12 kendaraan bermotor yang memiliki pengecualian melintas di koridor ganjil genap.
Hanya 12 kendaraan ini yang bebas dari ganjil genap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan pada Senin (9/9). Perluasan ganjil-genap berlaku untuk 25 ruas jalan, dengan penerapan waktu Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional. Kendati demikian tidak semua kendaraan diberlakukan ganjil-genap, ada 12 kendaraan bermotor yang memiliki pengecualian melintas di koridor ganjil genap.