KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai memberlakukan syarat bagi pelaku perjalanan udara dengan menunjukkan hasil tes PCR/antigen dan sertifikat vaksinasi selama Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Kementerian Kesehatan mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona. Dengan adanya aturan tersebut, hanya hasil swab PCR/Antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes yang bisa dipakai sebagai syarat pelaku perjalanan udara.
Hanya hasil PCR/Antigen dari 742 lab yang diakui naik pesawat mulai 12 Juli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai memberlakukan syarat bagi pelaku perjalanan udara dengan menunjukkan hasil tes PCR/antigen dan sertifikat vaksinasi selama Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Kementerian Kesehatan mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona. Dengan adanya aturan tersebut, hanya hasil swab PCR/Antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes yang bisa dipakai sebagai syarat pelaku perjalanan udara.