KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini regulasi baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi teranyar Kemenhub mengatur soal penggunaan kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik. Teknis regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang diundangkan pada 22 Juni lalu. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, adanya aturan ini berlaku umum, artinya tidak hanya untuk layanan berbasis aplikasi, Grabwheels saja.
Harap ingat! Anak di bawah 12 tahun dilarang naik skuter, sepeda, otopet listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini regulasi baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi teranyar Kemenhub mengatur soal penggunaan kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik. Teknis regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang diundangkan pada 22 Juni lalu. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, adanya aturan ini berlaku umum, artinya tidak hanya untuk layanan berbasis aplikasi, Grabwheels saja.