Harga gas akan dipatok US$ 6 per mmbtu, bagaimana dampaknya ke tarif listrik?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menurunkan harga gas untuk pembangkit listrik menjadi US$ 6 per mmbtu, yang rencananya mulai diterapkan pada 1 April 2020.

Penurunan harga gas tersebut menekan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkit listrik, sehingga menghemat biaya pemakaian gas PLN. Di samping itu, harga gas yang diturunkan menjadi US$ 6 per mmbtu juga bakal menghemat biaya subsidi dan kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah.

Tak sampai di situ, penurunan harga gas untuk pembangkit juga berpotensi menurunkan tarif listrik per kilowatt hour (kWh). Sehingga Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Rahardjo Abumanan pun menyambut baik penurunan harga gas tersebut.


Baca Juga: PLN ajak pelanggan bayar listrik lewat layanan online

Kendati begitu, Djoko mengatakan bahwa penurunan harga itu tidak bisa secara otomatis terjadi. Sebab, PLN masih harus terlebih dulu melakukan amandemen kontrak dengan penyedia gas.

Sebab, selama ini harga yang berlaku masih berdasarkan kontrak dengan skema business to business. "Alhamdulillah (harga gas turun). Langkah berikutnya amandemen kontrak, tapi kita lihat dulu hasil amandemen kontrak dengan penyedia gas hulu, hilir, midstream dan penyedia LNG, karena B to B," kata Djoko saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (19/3).

Djoko mengatakan, pihaknya telah melakukan simulasi untuk menghitung potensi penghematan dan penurunan tarif jika harga gas pembangkit dipatok lebih murah.

Ia menjelaskan, mengacu pada harga rata-rata gas pembangkit pada tahun 2019, harga tertimbang gas berada di angka US$ 8,39 per mmbtu.

Dengan asumsi harga tersebut, biaya pemakaian gas PLN mencapai Rp 60,98 triliun, sementara kebutuhan subsidi sebesar Rp 54,79 triliun dan kompensasi Rp 34,10 triliun.

Namun, jika harga gas dipatok di angka US$ 6 per mmbtu, maka biaya pemakaian gas turun menjadi Rp 47,95 triliun. Kebutuhan subsidi pun bisa di tekan ke angka Rp 51,50 triliun, sementara kompensasi bisa diturunkan menjadi Rp 23,79 triliun.

Baca Juga: Harga gas industri turun, ini dampaknya ke industri migas hulu sampai hilir

Artinya, dengan adanya penurunan harga dari US$ 8,39 per mmbtu menjadi US$ 6 per mmbtu, maka biaya pemakaian gas bisa dihemat sebanyak Rp 13,03 triliun, menekan subsidi sebesar Rp 3,29 triliun, dan bisa menghemat kompensasi sebanyak Rp 10,31 triliun.

Harga gas US$ 6 per mmbtu itu juga berpotensi untuk menurunkan tarif listrik. Dalam perhitungan PLN, tarif listrik untuk tegangan rendah bisa turun dari Rp 1.482,81 per kwh menjadi Rp 1.414,30 per kwh. Sementara untuk tegangan menengah, turun dari Rp 1.219,45 per kwh menjadi Rp 1.156,24 per kwh.

Adapun, untuk tegangan tinggi turun dari Rp 1.131,01 per kwh menjadi Rp 1.069,64 per kwh. Secara rerata dari ketiga tegangan tersebut, tarif listrik bisa turun dari Rp 1.368,51 per kwh menjadi Rp 1.302,31 per kwh.

Editor: Yudho Winarto