Harga gas industri segera turun



JAKARTA. Lama ditunggu-tunggu, harga gas bagi kalangan industri sebentar lagi turun. Sejumlah industrialis pengguna gas tampak bersyukur dan sumringah, sekali pun  penurunannya tak seberapa.

Titah penurunan harga gas industri tertuang dalam Peraturan Presiden No 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas. Presiden Joko Widodo sudah meneken aturan tersebut pada awal Mei 2016.  Meski diteken Mei ini, penurunan harga gas industri dihitung berlaku sejak Januari 2016. Artinya, industri pembeli gas berhak menagih selisih harga yang dibayarkan sepanjang periode tersebut.

Sayang, belum jelas berapa  penurunannya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus menyusun dan menetapkan formula harga baru gas sesuai dengan Perpres No 40/2016.


Menteri ESDM Sudirman Said pun belum mengungkapkan ancar-ancarnya karena mengaku belum tahu detil isi perpres itu. "Saya akan baca dulu seperti apa isinya," kata Sudirman Said, kemarin.

Spekulasi yang beredar, harga gas akan turun menjadi US$ 6 per million metric british thermal unit (mmbtu). Tapi belum jelas juga, harga itu sudah di lokasi pabrik pembeli atau masih harus membayar biaya distribusi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menandaskan, Perpres No 40/2016 membawa konsekuensi besar bagi kantong negara. Pendapatan negara berpotensi turun Rp 6 triliun-Rp 8 triliun akibat penurunan harga gas.

Editor: Yudho Winarto