KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan harga gas industri mulai 1 April 2020 ini dinilai bakal menghambat pembangunan infrastruktur dan penyebaran penggunaan gas bumi di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan Perpres No 40 tahun 2019 tentang penetapan harga gas bumi. "Pembangunan infrastruktur gas bumi akan semakin sulit dan terbatas. Dengan harga gas yang rendah dan toll fee yang terus dipangkas, tidak akan banyak perusahaan yang berani berinvestasi di industri hilir, terutama infrastruktur gas bumi," kata Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan dalam keterangan tertulisnya,Jumat (3/4). Baca Juga: Perdana, Perusahaan Gas Negara (PGAS) alirkan gas ke Kawasan Industri Pelindo 1 Dumai
Harga gas industri turun, pembangunan infrastruktur gas diprediksi melambat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan harga gas industri mulai 1 April 2020 ini dinilai bakal menghambat pembangunan infrastruktur dan penyebaran penggunaan gas bumi di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan Perpres No 40 tahun 2019 tentang penetapan harga gas bumi. "Pembangunan infrastruktur gas bumi akan semakin sulit dan terbatas. Dengan harga gas yang rendah dan toll fee yang terus dipangkas, tidak akan banyak perusahaan yang berani berinvestasi di industri hilir, terutama infrastruktur gas bumi," kata Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan dalam keterangan tertulisnya,Jumat (3/4). Baca Juga: Perdana, Perusahaan Gas Negara (PGAS) alirkan gas ke Kawasan Industri Pelindo 1 Dumai