Harga laptop pelajar Rp 10 juta per unit, ini penjelasan Kemendikbud



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk pengadaan laptop pelajar buatan dalam negeri sebanyak 240.000 unit di tahun 2021, Pemerintah menganggarkan dana senilai Rp 2,4 triliun. 

Pengadaan laptop itu bagian dari program digitalisasi sekolah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik ke pemerintah daerah (pemda). 

Nilai anggaran pengadaan laptop itu menjadi sorotan masyarakat, sebab bila di hitung secara kasar maka harga laptop mencapai Rp 10 juta per unit. Padahal secara spesifikasi yang ditentukan pemerintah harga seharusnya jauh di bawah Rp 10 juta. 


Ketentuan spesifikasi laptop pelajar tertuang di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. 

Baca Juga: Akan produksi laptop Merah Putih, pemerintah bentuk konsorsium ITB, ITS dan UGM

Secara rinci spesifikasi minimalnya yakni: 

  • Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache: 1 M
  • Memori standar terpasang: 4 GB DDR4
  • Hard drive: 32 GB USB port: dilengkapi dengan USB 3.0
  • Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)
  • Tipe grafis: High Definition (HD) integrated
  • Audio: integrated Monitor :11 inch LED
  • Daya/power: maksimum 50 watt
  • Operating system: chrome OS
  • Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang)
  • Masa Garansi: 1 tahun 
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek M Samsuri menjelaskan, spesifikasi laptop yang ditentukan pemerintah dalam beleid itu merupakan standar minimum. 

Baca Juga: Kemendikbudristek akan fokus belanjakan anggaran untuk kebutuhan produk TIK

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie