KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya harga minyak mentah diikuti oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh para pemain Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Yang terbaru, kebijakan untuk menaikkan harga BBM diambil oleh Shell Indonesia pada 2 April 2022 lalu. Kini, harga Shell Super menjadi sebesar Rp 16.000 per liter untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Sebelumnya, BBM yang memiliki
research octane number (RON) 92 atau sekelas dengan Pertamax itu dihargai Rp 12.990 per liter untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan sebesar Rp 12.500 untuk wilayah Sumatera Utara pada 1 Maret 2022 lalu.
Kenaikan harga juga dijumpai pada produk Shell V-Power (RON 95) yang kini ditetapkan sebesar Rp 16.500 per liter, baik untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, maupun Sumatera Utara per 2 April 2022 ini. Pada 1 Maret 2022 lalu, harga Shell V-Power tercatat sebesar Rp 14.500 per liter untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan sebesar 13.500 per liter untuk wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga: Harga BBM dan Tarif Tol Naik, Tarif Biaya Logistik Bakal Ikut Naik Berikutnya, harga Shell V Power Diesel (CN 51) naik dari semula Rp 13.750 per liter pada 1 Maret 2022 menjadi Rp 18.100 per liter per 2 April 2022 untuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Sementara itu, harga Shell Diesel Extra naik dari semula Rp 13.150 per liter pada 1 Maret 2022 menjadi Rp 17.500 per liter per 2 April 2022 untuk wilayah Jawa Timur dan Sumatera Utara, sedangkan harga Shell V Power Nitro+ naik dari semula Rp 14.990 per liter pada 1 Maret 2022 menjadi Rp 18.040 per liter untuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Vice President Corporate Relations Shell Indonesia, Susi Hutapea mengatakan, Shell melakukan penyesuaian harga dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan berbagai faktor. “(Faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan) Mencakup harga produk minyak olahan berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS), volatilitas pasar, nilai tukar mata uang asing, pajak pemerintah dan bea cukai, biaya distribusi dan biaya operasional, kinerja perusahaan serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang harga jual eceran BBM,” terang Susi kepada Kontan.co.id (3/4). Sehari sebelumnya, kebijakan untuk menaikkan harga juga diambil oleh Pertamina. Langkah itu diterapkan pada produk Pertamax pada 1 April 2022 lalu. Dengan kebijakan ini, kini harga produk BBM yang memiliki RON 92 itu berkisar Rp 12.500 - Rp 13.000 per liter, tergantung wilayah.
Baca Juga: BPH Migas Targetkan Konsumsi Pertalite Lebih Tepat Sasaran Kebijakan menaikkan harga Pertamax dilakukan Pertamina setelah kurang dari sebulan sebelumnya, tepatnya pada 3 Maret 2022 lalu, Pertamina menaikkan 3 produk BBM non subsidi lainnya, yaitu Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Dalam keterangan resminya yang dirilis pada 31 Maret 2022 lalu, manajemen Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) tidak terelakkan untuk menekan beban keuangan Pertamina di tengah harga minyak mentah yang melambung tinggi. Meski begitu, Pertamina memastikan bahwa opsi untuk menaikkan harga dilakukan dengan tetap dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Editor: Tendi Mahadi