KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Sabtu (10/8/2024), PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax. Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyesuaian harga BBM gasoline, yakni Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95 serta produk gas oil, yaitu Pertamina Dex dan Dexlite pada 2 Agustus 2024. Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, harga Pertamax naik menjadi Rp 13.700 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.950 per liter.
Harga tersebut berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen. “Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap,” kata Heppy kepada Kompas.com, Sabtu (10/8/2024).
Alasan harga Pertamax naik
Heppy menjelaskan, harga Pertamax naik karena Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Oil Price (ICP) dan nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS. Namun, ia menyebut harga Pertamax masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia. Sebagai informasi, Shell Super dari Shell yang merupakan BBM RON 92 dibanderol dengan harga Rp 14.520 untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Sementara harga BBM RON 92 lainnya, seperti BP 92, mencapai Rp 13.850 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Jawa Timur. Heppy menerangkan, ketika Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi, pihaknya selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi.
Baca Juga: Kementerian ESDM Siapkan Program Konversi Sepeda Motor Listrik Karena alasan itulah harga BBM non-subsidi tidak mengalami perubahan sejak Maret meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama 2024. “Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama,” jelas Heppy.
Ia menambahkan, penetapan harga BBM sudah sesuai dengan regulasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non-subsidi dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU. Masyarakat dapat melihat harga terbaru BBM Pertamina secara lengkap melalui laman https://mypertamina.id/fuels-harga.
Baca Juga: Harga Migas Naik, Kinerja Emiten Lebih Apik “Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” kata Heppy.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie