KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum atau non subsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kenaikan harga tersebut berlaku di seluruh Indonesia per 3 Maret 2022. Kenaikan tersebut dilakukan sebagai penyesuaian atas harga minyak mentah dunia yang melonjak dan bahkan sempat menembus US$ 100 per barrel. “Penyesuaian yang dilakukan ini mengikuti harga market global dan sesuai ketentuan Kementerian ESDM. Dan harga akan di-
review rutin setiap dua minggu," ujar
Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina, Irto Ginting (3/3) sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya.
Head of Industry and Regional Research Bank Mandiri, Dendi Ramdani menduga, kebijakan menaikkan harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex merupakan jalan tengah yang diambil oleh Pertamina di tengah harga minyak mentah yang menanjak. Dendi menerangkan, kenaikan harga minyak mentah dapat mendorong terjadinya kenaikan harga barang-barang jika ‘ditransmisikan’ ke BBM yang banyak digunakan oleh kelompok menengah ke bawah seperti Pertalite, Premium, dan Solar. Sebaliknya, kebijakan kenaikan harga pada Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, menurut Dendi, tidak akan memberi dampak
multiplier effect tersebut.
Baca Juga: Kata Pertamina Terkait Harga Pertamax dan Pertalite di Tengah Kenaikan Minyak Dunia “(
Multiplier effect akibat kenaikan Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex) harusnya enggak terjadi, itu (Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex) kan (penggunanya)
segmented banget, orang yang pake BBM kualitas tinggi itu
segmented, truk angkutan kan enggak pakai itu, jadi efek ke kenaikan harganya tidak banyak,” terang Dendi saat dihubungi Kontan.co.id (3/3). Dendi mengaku belum memiliki angka proyeksi tingkat inflasi pasca kenaikan harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Namun, Dendi menilai bahwa ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menekan risiko kenaikan inflasi. Salah satu cara yang dapat ditempuh misalnya menjaga ongkos distribusi/logistik barang dengan membuat jalur distribusi yang efisien dan mencegah terjadinya pungutan-pungutan liar dalam rantai distribusi. Langkah lainnya yang juga bisa dilakukan yakni menjaga agar pasar dapat berlangsung efisien dalam artian mencegah terjadinya praktik permainan harga.
“Hal seperti kenaikan harga minyak kan di luar kendali kita, di luar kontrol kita, kita enggak punya kuasa. Tapi, untuk mengendalikan inflasi itu kita harusnya melakukan hal-hal lain yang di bawah kontrol kita,” tutur Dendi.
Baca Juga: Minyak Mentah Makin Mahal, Harga BBM di Sejumlah SPBU Maret 2022 Naik Lagi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, menuturkan, secara normatif, kebijakan untuk menaikkan harga BBM non subsidi merupakan hak Pertamina. Kebijakan serupa juga sudah dilakukan lebih dulu oleh pemain-pemain SPBU asing. Meski begitu, ia memberi catatan bahwa BBM yang digunakan secara massal, yakni Pertalite, sebaiknya dijaga agar harganya tidak naik. Tulus menyadari, tren penguatan harga minyak mentah juga bisa memberi beban subsidi yang berat bagi pemerintah.
Editor: Tendi Mahadi