KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai imbas dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, harga rokok bakalan ikut terkerek mulai 1 Januari 2022. Informasi saja, cukai rokok rata-rata naik sebesar 12%. Hal itu menyebabkan di tahun depan, harga rokok bisa tembus Rp 40.000 per bungkus. Walaupun cukai rokok rata-rata naik, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikannya tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5%. Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan sejumlah aspek. Antara lain, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Harga Rokok Bisa Tembus Rp 40.000 di 2022, Rokok Jenis Apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai imbas dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, harga rokok bakalan ikut terkerek mulai 1 Januari 2022. Informasi saja, cukai rokok rata-rata naik sebesar 12%. Hal itu menyebabkan di tahun depan, harga rokok bisa tembus Rp 40.000 per bungkus. Walaupun cukai rokok rata-rata naik, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikannya tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5%. Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan sejumlah aspek. Antara lain, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.