KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan per 2 Februari 2020 tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik 23% mulai berlaku. Artinya harga rokok pun akan ikut terkerek. Namun, meskipun baru berlaku kenaikan cukai rokok, harga rokok yang beredar di pasaran saat ini justru sudah naik. Padahal rokok yang beredar itu masih menggunakan pita cukai 2019 dan bukan pita cukai 2020. Baca Juga: BI sebut inflasi Januari 2020 yang sebesar 0,39% relatif terkendali
Harga rokok sudah naik meski masih gunakan pita cukai 2019, begini respons bea cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan per 2 Februari 2020 tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik 23% mulai berlaku. Artinya harga rokok pun akan ikut terkerek. Namun, meskipun baru berlaku kenaikan cukai rokok, harga rokok yang beredar di pasaran saat ini justru sudah naik. Padahal rokok yang beredar itu masih menggunakan pita cukai 2019 dan bukan pita cukai 2020. Baca Juga: BI sebut inflasi Januari 2020 yang sebesar 0,39% relatif terkendali