Harga Tak Kunjung Naik, REI Ancam Turunkan Kualitas Rumah Subsidi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengancam akan menurunkan kualitas rumah subsidi, jika keputusan kenaikan harga tak kunjung diterbitkan. 

Ancaman ini disampaikan Totok saat membuka Rakernas REI 2022, di Sheraton Grand, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). 

Menurut Totok, usulan kenaikan harga rumah subsidi sudah disampaikan sejak 2020, dengan besaran sekitar 10%. 


"Setelah usulan disampaikan, kemudian disepakati kenaikan harga rumah subsidi sebesar 7%," ujar Totok. 

Baca Juga: Beban Produksi Naik, REI Ajukan Penyesuaian Harga Jual Rumah Subsidi hingga 10%

Dua tahun berlalu, surat keputusan kenaikan harga rumah subsidi tak kunjung diterbitkan. Padahal, harga material bahan bangunan sudah lebih dulu naik akibat naiknya tarif BBM, juga faktor inflasi, dan faktor-faktor lainnya. 

Totok pun "patah hati". Menurutnya, entah butuh tandatangan berapa menteri lagi untuk menetapkan harga baru rumah susbidi ini. 

Keluhan ini disampaikan langsung di hadapan Sekretaris Jendral Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fattah, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Iwan Suprijanto, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna, dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni. 

Herry Trisaputra Zuna menimpali Totok dengan seloroh, "Butuh tandatangan 21 menteri lagi untuk menetapkan harga baru rumah subsidi". 

Rumah subsidi memang berbeda dengan rumah komersial. Karena pemerintah yang mengatur besaran harga rumah subsidi. Rumah subsidi yang dimaksud mencakup rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun). 

Baca Juga: Suku Bunga BI Naik, Kementerian PUPR Pastikan Bunga KPR Subsidi Tetap 5%

Di mana pembelian kedua jenis rumah tersebut dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Karena belum ada regulasi terbaru, maka harga rumah subsidi sejauh ini masih menggunakan aturan yang lama.

Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Runah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Editor: Noverius Laoli