KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus dugaan mafia minyak goreng. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI mengatakan, gugatan rencananya akan dilayangkan, Selasa (29/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu materi alasan permohonan gugatan ialah meminta Termohon menetapkan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng.
Hari Ini, MAKI Layangkan Gugatan Atas Kelangkaan Minyak Goreng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus dugaan mafia minyak goreng. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI mengatakan, gugatan rencananya akan dilayangkan, Selasa (29/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu materi alasan permohonan gugatan ialah meminta Termohon menetapkan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng.