KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengguna sepeda motor pertanggal 1 Februari 2020 lalu. Pada hari ketiga penerapannya, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, sistem ETLE ini menjaring 161 pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran. Baca Juga: Awas, motor nekat lewat jalan layang non tol Casablanca bakal kena tilang elektronik
Hari ketiga penerapan tilang elektronik, jumlah pelanggar sepeda motor berkurang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengguna sepeda motor pertanggal 1 Februari 2020 lalu. Pada hari ketiga penerapannya, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, sistem ETLE ini menjaring 161 pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran. Baca Juga: Awas, motor nekat lewat jalan layang non tol Casablanca bakal kena tilang elektronik