KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran industri pinjaman online (pinjol) bagaikan pisau bermata dua memang benar adanya. Selain memudahkan seseorang untuk mendapatkan pinjaman, namun akan berefek domino jika gagal melunasi pinjaman tersebut. Terlebih, baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan POJK 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Di mana, Penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau biasa dikenal dengan pinjol masuk sebagai pelapor SLIK. Artinya, penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK membuat informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif.
Hati-Hati! Gagal Bayar di Pinjol Bisa Membuat Pengajuan KPR Ditolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran industri pinjaman online (pinjol) bagaikan pisau bermata dua memang benar adanya. Selain memudahkan seseorang untuk mendapatkan pinjaman, namun akan berefek domino jika gagal melunasi pinjaman tersebut. Terlebih, baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan POJK 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Di mana, Penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau biasa dikenal dengan pinjol masuk sebagai pelapor SLIK. Artinya, penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK membuat informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif.