Hati-hati, pencuri data pribadi terancam hukuman penjara 10 tahun



KONTAN.CO.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk penyelarasan dengan aturan lain. Bulan ini, RUU tersebut akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan targetnya bisa disahkan tahun depan.

Menariknya, salah satu poin di RUU tersebut mengatur sanksi bagi pencuri data pribadi. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa pencurian data pribadi akan dikenakan sanksi denda serta pidana bagi individu maupun lembaga yang terlibat.

Baca Juga: Usai lobi DPR, Kominfo targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan tahun depan


“Di aturan itu banyak dendanya dan pencuri data indetitas orang lain akan dikenakan hukuman berat yaitu hukuman penjara 10 tahun. Karena ini salah satu tindakan kriminal,” kata Samuel di Jakarta, Senin (9/12).

Ia mencontohkan kasus penyalahgunaan data di industri teknologi finansial (tekfin). Biasanya, kontak konsumen disebarluaskan untuk menagih pinjaman. Padahal, platform tekfin dilarang untuk mengakses kontak telepon.

“Kami sudah bicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi fintech bahwa akses terhadap nomer telepon tidak boleh karena tidak ada aturannya. Kalau sama-sama untung tidak apa-apa, ini aplikasi yang diuntungkan tapi konsumen justru dikejar-kejar,” katanya.

Baca Juga: Kominfo kembali usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk masuk Prolegnas 2020

Editor: Herlina Kartika Dewi