KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas short selling mulai Senin (2/3). Pelarangan ini dilakukan dengan tidak menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. BEI juga tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa (AB) yang mengajukan permohonan kepada BEI sebagai AB efek short selling. AB juga wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan, baik untuk kepentingan AB maupun nasabah bukan merupakan transaksi short selling. Baca Juga: Terpapar virus corona, IHSG berpotensi ke 5.022 dalam jangka pendek
Hentikan sementara transaksi short selling, BEI: Ini intervensi yang paling minim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas short selling mulai Senin (2/3). Pelarangan ini dilakukan dengan tidak menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. BEI juga tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa (AB) yang mengajukan permohonan kepada BEI sebagai AB efek short selling. AB juga wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan, baik untuk kepentingan AB maupun nasabah bukan merupakan transaksi short selling. Baca Juga: Terpapar virus corona, IHSG berpotensi ke 5.022 dalam jangka pendek